Langgar Aturan, Panwaslu Bongkar APK Caleg
Luwu Utara, Matasulsel – Panwaslu Kecamatan Sabbang dikawal aparat Kepolisian membongkar sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Pemasangan APK di ruang publik yang tidak pada tempatnya dinilai melanggar aturan.
Panwaslu yang dikawal polisi menertibkan APK di beberapa ruas jalan, Sabtu,29/12/2018. Sasaran utama ialah poster atau baliho yang dipasang di pohon pinggir jalan.
APK tersebut dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018. “Penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara. Terutama di pohon dan jalan protokol,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang, Mukhlis.
Pemasangan APK di batang pohon banyak yang ditempel dengan cara dipaku sehingga dapat merusak pohon. Hal itu dinilai melanggar peraturan Kabupaten Luwu Utara mengenai Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan(K3) .
Dihubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin menegaskan pemasangan poster atau APK caleg di pohon termasuk perbuatan terlarang. Dalam masa kampanye, APK boleh dipasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU, selain itu tidak diperkenankan.
“Kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh ketua partai di Luwu Utara. Jadi hari ini kami bergerak untuk mencabut semua poster yang ditempel di pohon. Kita harap pohon di Luwu Utara bersih dari poster caleg,” ucap Muhajirin.
LSM Wahana Advokasi Lingkungan Terpadu(Waslit) Luwu Utara, Jalisman mengutuk perilaku tim kampanye yang menggunakan pohon sebagai alat penopang pemasangan APK. Selain melanggar aturan, perbuatan tersebut berdampak buruk bagi pohon.
“Bisa dibilang, maraknya poster yang dipaku di pohon memperlihatkan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang kandidat dan tim kampanye mereka,” ujar Jalisman melalui telepon celularnya pada media ini.(yustus).