MAKASSAR— Viralnya pemberitaan Bajaj yang saat ini jadi sorotan media kini di respon oleh Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM Perak Indonesia, Musaharin, SH.

Perak Sulsel yang di kenal dengan aksi demontrasinya dan aduan warga yang kerap di respon cepat membuat oknum pejabat nakal ketar ketir ketika perak turun tangan.

Menurut Musaharin, bahwa Bajaj pada umumnya sebagai transportasi millenial namun jika kendaraan roda 3 ini belum memiliki regulasi jelas sesuai peryataan Dishub Makassar perizinan atau yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2001 Tentang Standar Kegiatan atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha dalam berbasis resiko sektor transportasi tentu perlu di tindak tegas.

Meski menurut pandangan masyarakat sebagai transportasi efisien tapi di liat dari kondisi Makassar yang sudah mulai padat di tambah ketertiban berlalu lintas tidak lagi pada posisi benar sehingga timbul kemacetan baru maka peran Dishub Sulsel, Kota dan Kepolisian harus meresponnya,” Kata Musaharin, Rabu (19/4/2024)

Jika benar pihak kepolisian akan menindak atau melilang kendaraan yang tidak lengkap, Tentu kami dari Perak Sulsel sangat setuju langkah pihak kepolisian soal menilang kendaraan roda 3 jenis bajaj saat berkomentar di beberapa media lalu. Jika tidak memiliki Surat surat lengkap atau Izin Mengemudi (SIM) akan di tindak.

“Ya, Kami tunggu aja respon pemerintah baik Dishub Kota, Provinsi dan kepolisian agar kesimpangsiuran mode transportasi jenis Bajaj yang sudah beroperasi bisa di tangani dengan baik atau di buatkan regulasi yang benar,” sambung dia.