LAPAK Sulsel : Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Penyaluran Anggaran Bansos Covid 19, di Depan Kantor Gubernur Dan Polda Sulsel
“Untuk diketahu, bahwa Pemprov Sulsel telah menyalurkan bantuan pangan (Bansos Covid 19), pada bulan april 2020 yang disalurkan untuk 24 kabupaten kota senilai Rp.16.3 miliar, Sesuai dengan berita yang beredar ada 10 jenis bantuan yang diberikan mulai dari Beras, Mie istan, Monyak goreng, Telur, Gula pasir, Tepung terigu, Teh dan Kopi,” ungkap Rusli.
Tambahanya Namun dalam penyaluran bantuan sosial tersebut, di duga ada mar up anggaran yang di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun dengan adanya penyaluran bantuan ini itu kemudian di manfaat kan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan kelompok dan kepentingan peribadinya.
“Sesuai dengan informasi yang kami peroleh bahwasanya oknum oknum yang kemudian terlibat dalam mar up anggaran atau penyelewengan anggaran bansos sulsel itu telah di tangani oleh pihak Polda sulsel dan sudah sampai ketahap penyedikan bahkan informasi terbaru yang kami peroleh bahwa pihak Polda Sulsel telah mengantongi nama nama yang di kuat terbukti,” jelasnya.
Terlibat dalam kasus tersebut namun ironisnya, setelah sekian lama kasus ini bergulir sampai detik ini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan, kami dari Lingkaran pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan, jangan sampai ada permainan terselubung dalam penaganan kasus ini. Olehnya itu kami, meminta klarifikasi dan juga menuntut pihak Polda Sulawesi Selatan yang menangani kasus ini agar kiranya Sesuai Peryataan sikap sebagai berikut :
(1). Mempercepat dan tidak meng ulur-ulur penaganan kasusi korupsi mar up anggaran bansos Sulsel. (2). Segerah menetapkan tersangka bagi oknum oknum yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi mar up anggaran bansos Sulsel. (3). Usut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus mar up anggaran bansos Sulsel. (4). Meminta pihak Polda Sulsel dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mudah di intervensi dari pihak manapun. ( 5). Meminta kepada kapolda sulsel untuk memeriksa sekertaris provinsi atas keterlibatanya dugaan mar up anggaran bansos Sulsel. (*/Penulis : Rusli).