TAKALAR, matasulsel.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) telah resmi melaporkan proyek pembangunan sentra UMKM di Kejaksaan Negeri Takalar pada Kamis, 6 Maret 2025. Proyek yang berlangsung di tiga lokasi — Desa Pa’lalakang Kecamatan Galesong, Desa Tamasaju, dan Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara — disebutkan telah terbengkalai dan tidak berfungsi semenjak dibangun.

Proyek ini menelan anggaran miliaran rupiah yang berasal dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang alokasinya pada tahun 2022. LSM PERAK menyampaikan laporan tersebut untuk menindaklanjuti janji mereka mengenai dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembuatan kios UMKM di Kecamatan Galesong dan Galesong Utara.

Laporan resmi ini disampaikan oleh Ketua Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad, yang didampingi oleh Komunitas Media Bersatu (K7) dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar. Dalam laporannya, PERAK menyoroti bahwa proyek pembangunan kios tersebut tidak menggunakan konsep pentahelix yang seharusnya ada dalam perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga mengindikasikan adanya ketidakberesan.

Eks Kepala Dinas PUPR, Muksin Tiro, menyatakan bahwa semua kegiatan berkaitan dengan proyek ini didasarkan pada perintah bupati saat itu. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sejak pembangunan kios tersebut pada tahun 2022, tidak ada langkah konkret untuk memanfaatkan hasil pembangunan, yang kini dikategorikan sebagai “Total Los” akibat tidak berfungsinya bangunan dan kerusakan yang terjadi hingga Februari 2025.

LSM PERAK menegaskan komitmennya untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan mengawasi hingga ada kejelasan hukum yang jelas. (*)