Mata Sulsel

Mata Sulsel

Infomasi Terpercaya dan Faktual

  • MAKASSAR
  • JENEPONTO
  • GOWA
  • SELAYAR
  • MAROS
  • BANTAENG
  • BONE
  • LUWU TIMUR
  • LUWU UTARA
  • EKONOMI

Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

26/04/2020 12:29
Oleh : Abil
Bagikan

Masalahnya, selain pandemi, ancaman krisis pangan itu juga hadir dari alih fungsi lahan yang terus menerus terjadi. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, lahan pertanian berkurang seluas 287 ribu hektare selama kurun waktu 2013-2019.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sendiri kerap mengingatkan agar pihak pemerintah daerah melalui Distan benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran.

“Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” ujar Mentan SYL.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

“Asal tau saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” kata Sarwo Edhy.

Dia menyebutkan, selama ini sudah ada UU No.41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu ada PP No. 12/2012 tentang Insentif, PP No. 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo Edhy.

Sementara, Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni menegaskan, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah. Terutama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang agar memperhatikan keberadaan lahan pertanian ini.

“Sesuai peraturan Perundang-undangan, (tugas) Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melakukan evaluasi terhadap Ranperda Tata Ruang,” tegas Hari Nur Cahya Murni.

Hal ini terkait dengan UU No. 41/2009 yang menganamatkan Pemerintah Daerah agar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW.

Jika ada Daerah yang mengabaikan LP2B dalam Perda RTRW-nya, atau mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan, maka Kemendagri berjanji akan bertindak tegas.

“Peran Kemendagri adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda tersebut, termasuk perubahannya,” lanjutnya.

Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.

“Kita sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B,” pungkas Hari Nur Cahya Murni. (cm)

Sumber : Okezone
Editor : Mustakim

Tampilkan Semua
1 2
Tampilkan Semua

Tim Redaksi

Terkait

Kolaborasi Pengadilan Negeri Jeneponto, Rutan dan Forkopimda Melalui Gerak Jalan Santai HUT RI Ke 80

JENEPONTO
16 menit yang lalu
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Andi Naimmi Masrura Arifin, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata sinergi lintas instansi dalam

Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Kadis Perdagin Jeneponto Resmi Buka Berbagai Lomba

JENEPONTO
3 jam yang lalu
Manrancai Sally juga mengajak seluruh pegawai seluruh bidang di Disperdagin untuk ikut berpartisipasi dalam lomba-lomba tersebut, sehingga peringatan

Tim Metrologi Disperdagin Jeneponto Lakukan Tera Ulang di Pasar Tarowang

JENEPONTO
6 jam yang lalu
“Tim yang telah melakukan tera ulang akan memberikan segel pada alat timbang yang memenuhi standar. Segel ini menjadi jaminan bahwa timbangan

Kegiatan Karnaval Merdeka HUT RI ke-80 di SDIT Ulul Al-Bab Wahdah Islamiyah Berlangsung Meriah

JENEPONTO
11 jam yang lalu
Kegiatan ini tidak hanya sekadar perayaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air kepada generasi

Bupati Paris Yasir Pimpin Verifikasi KKS Tingkat Nasional 2025, Optimis Pertahanan Predikat Kabupaten Sehat

JENEPONTO
13 jam yang lalu
“Harapan kita bersama adalah mempertahankan predikat ini bukan sekadar sebagai penghargaan, tetapi sebagai bukti bahwa kualitas hidup,

Kajati Sulsel Agus Salim Apresiasi Atlet Karate-Do Gojukai Sulsel yang Sukses Sumbangkan 21 Medali Emas di Jepang

MAKASSAR
24 jam yang lalu
“Ini prestasi yang sangat istimewa dan membanggakan, tidak hanya bagi para atlet, tetapi juga bagi masyarakat Sulawesi Selatan, bangsa

POPULER

#1

Kegiatan Karnaval Merdeka HUT RI ke-80 di SDIT Ulul Al-Bab Wahdah Islamiyah Berlangsung Meriah

11 jam yang lalu
#2

Bupati Paris Yasir Pimpin Verifikasi KKS Tingkat Nasional 2025, Optimis Pertahanan Predikat Kabupaten Sehat

13 jam yang lalu
#3

Tim Metrologi Disperdagin Jeneponto Lakukan Tera Ulang di Pasar Tarowang

6 jam yang lalu
#4

Kajati Sulsel Agus Salim Apresiasi Atlet Karate-Do Gojukai Sulsel yang Sukses Sumbangkan 21 Medali Emas di Jepang

24 jam yang lalu
#5

Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Kadis Perdagin Jeneponto Resmi Buka Berbagai Lomba

3 jam yang lalu
#6

Kolaborasi Pengadilan Negeri Jeneponto, Rutan dan Forkopimda Melalui Gerak Jalan Santai HUT RI Ke 80

16 menit yang lalu

Ekonomi

Tarif Pengiriman Mobil Murah antarmobil.id

Tarif Pengiriman Mobil Murah antarmobil.id

EKONOMI
3 bulan yang lalu
Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

EKONOMI
3 bulan yang lalu
Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

EKONOMI
3 bulan yang lalu

OPINI

Warga Jalan Karya Dalam-Empoang Jeneponto: Kisah tentang Rukun dan Cinta Tanah Air

OPINI
6 hari yang lalu

Turatea Panrita dan Arah Baru Pendidikan Digital di Jeneponto

JENEPONTO
3 minggu yang lalu

Menjahit Harapan Baru Melalui Potensi Lokal Ekonomi Kreatif

OPINI
3 minggu yang lalu

verified dewan pers
Matasulsel.com
Proses Verifikasi oleh Dewan Pers 
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

appstore
playstore
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Produk dan Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber