Mata Sulsel

Mata Sulsel

Infomasi Terpercaya dan Faktual

  • MAKASSAR
  • JENEPONTO
  • GOWA
  • SELAYAR
  • MAROS
  • BANTAENG
  • BONE
  • LUWU TIMUR
  • LUWU UTARA
  • EKONOMI

Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

26/04/2020 12:29
Oleh : Abil
Bagikan

Masalahnya, selain pandemi, ancaman krisis pangan itu juga hadir dari alih fungsi lahan yang terus menerus terjadi. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, lahan pertanian berkurang seluas 287 ribu hektare selama kurun waktu 2013-2019.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sendiri kerap mengingatkan agar pihak pemerintah daerah melalui Distan benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran.

“Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” ujar Mentan SYL.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

“Asal tau saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” kata Sarwo Edhy.

Dia menyebutkan, selama ini sudah ada UU No.41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu ada PP No. 12/2012 tentang Insentif, PP No. 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo Edhy.

Sementara, Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni menegaskan, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah. Terutama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang agar memperhatikan keberadaan lahan pertanian ini.

“Sesuai peraturan Perundang-undangan, (tugas) Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melakukan evaluasi terhadap Ranperda Tata Ruang,” tegas Hari Nur Cahya Murni.

Hal ini terkait dengan UU No. 41/2009 yang menganamatkan Pemerintah Daerah agar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW.

Jika ada Daerah yang mengabaikan LP2B dalam Perda RTRW-nya, atau mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan, maka Kemendagri berjanji akan bertindak tegas.

“Peran Kemendagri adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda tersebut, termasuk perubahannya,” lanjutnya.

Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.

“Kita sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B,” pungkas Hari Nur Cahya Murni. (cm)

Sumber : Okezone
Editor : Mustakim

Tampilkan Semua
1 2
Tampilkan Semua

Tim Redaksi

Terkait

Memahami Prosedur dan Regulasi Perizinan Tambang di Indonesia

Memahami Prosedur dan Regulasi Perizinan Tambang di Indonesia

NEWS
2 menit yang lalu
Regulasi yang Mengikat Prosedur ini diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan

Ustadz Das’ad Latif Batal Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Agung Jeneponto, Ini Penyebabnya!

Religi
13 jam yang lalu
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyebab utama batalnya kehadiran Ustadz adalah adanya kesalahan komunikasi dan kurangnya klarifikasi

Inovasi Kelas Smile Puskesmas Binamu Kota Siap Berkompetisi di Tingkat Nasional KIPP 2025

JENEPONTO
1 hari yang lalu
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Syusanty A. Mansyur, memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi ini. Ia menekankan bahwa Kelas Smile

Di Laut Perang Tarif Antara Amerika Serikat dan China, Akankah Indonesia Tenggelam Atau Berlayar Lebih Jauh

OPINI
2 hari yang lalu
Selain itu, produk ekspor Indonesia seperti tekstil, alas kaki, dan turunan kelapa sawit bisa mengambil alih pasar yang ditinggalkan oleh produk

Salmawati Paris Pimpin Pertemuan Perdana TP PKK Jeneponto Bahas Program Kerja

JENEPONTO
2 hari yang lalu
Proker ini dirancang untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi keluarga. Dalam presentasi tersebut, Pokja 1

RSUD Lanto Daeng Pasewang Umumkan Juara Lomba Kebersihan

JENEPONTO
3 hari yang lalu
Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, dr. Pasriany, mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada semua peserta. “Kegiatan ini bukan hanya

POPULER

#1

Ustadz Das’ad Latif Batal Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Agung Jeneponto, Ini Penyebabnya!

13 jam yang lalu
#2

Memahami Prosedur dan Regulasi Perizinan Tambang di Indonesia

2 menit yang lalu

Ekonomi

Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

EKONOMI
3 hari yang lalu
Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

EKONOMI
3 hari yang lalu

Peluang dan Tantangan Agen BRILink Di Jeneponto

EKONOMI
2 minggu yang lalu

OPINI

Di Laut Perang Tarif Antara Amerika Serikat dan China, Akankah Indonesia Tenggelam Atau Berlayar Lebih Jauh

OPINI
2 hari yang lalu

Abuse of Power Penegak Hukum

OPINI
5 hari yang lalu

Romantisme 10 Amanah Kunci Emas, Refleksi Peringatan Hari Jadi Jeneponto ke-162

OPINI
1 minggu yang lalu

verified dewan pers
Matasulsel.com
Proses Verifikasi oleh Dewan Pers 
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

appstore
playstore
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Produk dan Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber