Mata Sulsel

Mata Sulsel

Infomasi Terpercaya dan Faktual

  • MAKASSAR
  • JENEPONTO
  • GOWA
  • SELAYAR
  • MAROS
  • BANTAENG
  • BONE
  • LUWU TIMUR
  • LUWU UTARA
  • EKONOMI

Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

26/04/2020 12:29
Oleh : Abil
Bagikan

Masalahnya, selain pandemi, ancaman krisis pangan itu juga hadir dari alih fungsi lahan yang terus menerus terjadi. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, lahan pertanian berkurang seluas 287 ribu hektare selama kurun waktu 2013-2019.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sendiri kerap mengingatkan agar pihak pemerintah daerah melalui Distan benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran.

“Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” ujar Mentan SYL.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

“Asal tau saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” kata Sarwo Edhy.

Dia menyebutkan, selama ini sudah ada UU No.41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu ada PP No. 12/2012 tentang Insentif, PP No. 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo Edhy.

Sementara, Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni menegaskan, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah. Terutama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang agar memperhatikan keberadaan lahan pertanian ini.

“Sesuai peraturan Perundang-undangan, (tugas) Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melakukan evaluasi terhadap Ranperda Tata Ruang,” tegas Hari Nur Cahya Murni.

Hal ini terkait dengan UU No. 41/2009 yang menganamatkan Pemerintah Daerah agar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW.

Jika ada Daerah yang mengabaikan LP2B dalam Perda RTRW-nya, atau mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan, maka Kemendagri berjanji akan bertindak tegas.

“Peran Kemendagri adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda tersebut, termasuk perubahannya,” lanjutnya.

Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.

“Kita sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B,” pungkas Hari Nur Cahya Murni. (cm)

Sumber : Okezone
Editor : Mustakim

Tampilkan Semua
1 2
Tampilkan Semua

Tim Redaksi

Terkait

BAK, Puji Perpustakaan Unimerz, Cermin Kemajuan Kampus

MAKASSAR
5 jam yang lalu
BAK memberi apresiasi tinggi Perpustakaan Universitas Megarezky yang terus melakukan pembenahan internal dan penyediaan koleksi buku-buku serta

Menelusuri Potensi Wisata Berkuda di Jeneponto, Dari Stable Dg. Nai, CFD Hingga Event Nasional

JENEPONTO
20 jam yang lalu
Salah satu tokoh yang berupaya mengembangkan budaya berkuda di Jeneponto adalah Ust. Ricardi Kholid. Meskipun lebih dikenal sebagai pengusaha

Blue Light Patrol Satlantas Polres Jeneponto Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas di Malam Hari

Kabar Polisi
21 jam yang lalu
“Dengan langkah-langkah seperti ini, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir,” tuturnya. Adanya kegiatan

BAK, Jangan Lakukan Deviasi Membaca dan Menulis!

JENEPONTO
23 jam yang lalu
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bachtiar Adnan Kusumauntuk menerapkan istilah “dari diksi menjadi aksi,” yang diambil dari

Lapak Baca Pajeka TBM di Car Free Day Jeneponto, Wujud Nyata Seruan Bunda Literasi

JENEPONTO
1 hari yang lalu
“Kami ingin anak-anak tidak hanya mengenal buku, tetapi juga memahami pentingnya membaca dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Megawati.

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Sekda Hasbi

MAKASSAR
2 hari yang lalu
Ansar menjelaskan, dari data yang diterimanya proses pembayarannya saat ini sudah berada di angka 93 persen dari total anggaran yakni Rp91,9 miliar.

POPULER

#1

Menelusuri Potensi Wisata Berkuda di Jeneponto, Dari Stable Dg. Nai, CFD Hingga Event Nasional

20 jam yang lalu
#2

BAK, Jangan Lakukan Deviasi Membaca dan Menulis!

23 jam yang lalu
#3

Blue Light Patrol Satlantas Polres Jeneponto Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas di Malam Hari

21 jam yang lalu
#4

BAK, Puji Perpustakaan Unimerz, Cermin Kemajuan Kampus

5 jam yang lalu

Ekonomi

Tarif Pengiriman Mobil Murah antarmobil.id

Tarif Pengiriman Mobil Murah antarmobil.id

EKONOMI
2 bulan yang lalu
Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

EKONOMI
2 bulan yang lalu
Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

EKONOMI
2 bulan yang lalu

OPINI

Menelusuri Potensi Wisata Berkuda di Jeneponto, Dari Stable Dg. Nai, CFD Hingga Event Nasional

JENEPONTO
20 jam yang lalu

BAK, Jangan Lakukan Deviasi Membaca dan Menulis!

JENEPONTO
23 jam yang lalu

Gerakan Jumat Bersih: Romantisme dari Hati untuk Jeneponto Bahagia

OPINI
3 hari yang lalu

verified dewan pers
Matasulsel.com
Proses Verifikasi oleh Dewan Pers 
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

appstore
playstore
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Produk dan Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber