Kemudian Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemik virus corona, dari rujukan tersebut, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo mengeluarkan telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 terkait antisipasi Corona “Ungkapnya

” Wakapolri memerintahkan jajaran Kepolisian untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara massal ke berbagai lokasi baik jalanan maupun perumahan” jelas Kapolres AKBP Kadarislam

AKBP Kadarislam menambahkan ” selain penyemprotan , anggota juga memberikan himbauan pada masyarakat dengan menggunakan pengeras Suara.

Pencegahan penyebaran Covid 19 ini adalah tanggung jawab bersama, Sehingga masyarakat dihimbau agar membatasi kegiatan keramaian” tetap dirumah saja” harap Kapolres. (@$)