3. Sekiranya mengetahui atau mengalami adanya perbuatan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, agar segera membawa dan melaporkan pelakunya kepada Bawaslu, Panwas atau instansi Kepolisian terdekat.

4. Mengingatkan pula bahwa setiap perbuatan yang membiarkan, membantu ataupun memudahkan pelaku money politics tergolong sebagai perbuatan pidana turut serta (medeplegtigheid) yang diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian maklumat ini.-

Ketua Tim Hukum Pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar

Yasser S Wahab, SH, MH.