Lawan Kolom Kosong, Parpol Pengusung Appi-Cicu Siapkan Strategi Khusus
Makassar, Matasulsel – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menanggapi santai putusan KPU yang tetap merujuk pada putusan Mahkama Agung (MA). Artinya Pilwali Makassar hanya diikuti 1 pasangan calon, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Selretaris DPC Partai Hanura Kota Makassar, Jufri Pabe mengatakan, sejak awal dirinya memprediksi bahwa keputusan MA tidak lagi bisa diganggu gugat. Alasannya, lantaran pada persidangan di PT TUN, pasangan DIAmi dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan.
“Artinya kita memang sudah jalan untuk melawan kolom kosong. Jadi langkah strategis itu sudah terbentuk, bukan baru sekarang,” kata Jufri Pabe, Senin (21/5/2018).
Anggota DPRD Kota Makassar ini melanjutkan, tidak ada alasan bagi partai pengusung, khususnya Hanura untuk tidak jalan memenangkan Appi-Cicu. Menurut dia, kemanangan sudah di depan mata.