Dia pun membeberkan bahwa laporannya telah diterima dengan nomor laporan 143/I-P/L-DKPP/2018. Ditambahkan dalam keterangannya, ada beberapa pasal yang laporkan, diantaranya pasal 1 ayat (4), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

“Intinya, kami menganggap ada keberpihakan yang dilakukan oleh Panwas, sehingga kami juga mempertanyakan tentang netralitas Panwas, bisa bahaya demokrasi kita kalau penyelenggara sudah berpihak dan hal ini harus benar-benar clear. Oleh karena itu, kami berkesimpulan hal ini harus di laporkan dan di proses,” tambah Irfan Idham.

Sementara itu, Nursalam menambahkan, selain mempertanyakan netralitas Panwas Makassar, pihaknya juga melihat Panwaslu Kota Makassar menelan mentah-mentah permohonan DIAmi.

“Ini terlihat dari putusan Panwas yang tidak lagi peduli dan memperhatikan Perbawaslu menyangkut model putusan, dimana jelas sekali menyangkut putusan Panwaslu hanya ada kata meminta, namun dalam putusan panwaslu justru panwaslu menggunakan kata memerintahkan,” kata Nursalam.

“Ini memeperlihatkan bahwa Panwaslu didikte dan tidak lagi memperhatikan peraturan yang ada. Kami harapkan DKPP dapat memberikan sanksi yang tegas kepada Panwas Kota Makassar demi menjaga wibawa dan netralitas penyelenggara, dan memberikan pelajaran bagi penyelenggara lain untuk tidak bermain-main dengan aturan,” tutupnya.(*)