Lawyer Insinyur Rusmanto Beserta Koalisi LSM, Berkunjung Pengadilan Tinggi Makassar
MAKASSAR, MATA SULSEL – Tim Pengacara dari klien Haji Rusmanto Mansyur Effendy selaku pemilik tanah SHM 001 Siawung, didampingi perwakilan lembaga swadaya masyarakat, mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, guna mempertanyakan surat yang telah dilayangkan pada akhir tahun 2021 lalu.
Burhan Kamma Marausa, SH.,MH didampingi oleh kuasa hukum lainnya serta beberapa perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, di Jalan Urip Sumoharjo KM.4, Karuwisi Utara, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232, untuk mempertanyakan tindak lanjutan surat yang telah dilayangkan pada tgl 6 Desemner 2021, perihal permohonan peletakan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran bernomor: 017/ADVOC-BKM/XI/2021.
Dalam isi surat itu, menjelaskan bahwa “Pihak yang terkalahkan dalam hal ini PT. Semen Bosowa Maros, yang sekaligus sebagai penggugat, tidak memiliki legalitas hukum atas penguasaan dan penggunaan tanah milik klien kami Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy. Dimana itu dipertegas dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru dengan nomor: 4/Pdt.G/2021/PN.Barru.
Maka, dari keterangan kuasa hukum Burhan Kamma Marausa, SH.,MH menerangkan dengas jelas bahwa, kami memiliki alas hak yang sah secara hukum menguasai tanah tersebut. Namun faktanya dilapangan, sampai sejauh ini tanah atau lokasi tersebut masih digunakan sebagai akses jalan usaha oleh pabrik PT. Semen Bosowa Maros,”tegas Burhan Kamma Marausa.