MAKASSAR, MATA SULSEL – Tim Pengacara dari klien Haji Rusmanto Mansyur Effendy selaku pemilik tanah SHM 001 Siawung, didampingi perwakilan lembaga swadaya masyarakat, mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, guna mempertanyakan surat yang telah dilayangkan pada akhir tahun 2021 lalu.

Burhan Kamma Marausa, SH.,MH didampingi oleh kuasa hukum lainnya serta beberapa perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, di Jalan Urip Sumoharjo KM.4, Karuwisi Utara, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232, untuk mempertanyakan tindak lanjutan surat yang telah dilayangkan pada tgl 6 Desemner 2021, perihal permohonan peletakan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran bernomor: 017/ADVOC-BKM/XI/2021.

Dalam isi surat itu, menjelaskan bahwa “Pihak yang terkalahkan dalam hal ini PT. Semen Bosowa Maros, yang sekaligus sebagai penggugat, tidak memiliki legalitas hukum atas penguasaan dan penggunaan tanah milik klien kami Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy. Dimana itu dipertegas dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru dengan nomor: 4/Pdt.G/2021/PN.Barru.

Maka, dari keterangan kuasa hukum Burhan Kamma Marausa, SH.,MH menerangkan dengas jelas bahwa, kami memiliki alas hak yang sah secara hukum menguasai tanah tersebut. Namun faktanya dilapangan, sampai sejauh ini tanah atau lokasi tersebut masih digunakan sebagai akses jalan usaha oleh pabrik PT. Semen Bosowa Maros,”tegas Burhan Kamma Marausa.

Klien kami menuntut keadilan, pasalnya tanah yang saat ini dikuasai ini oleh PT. Semen Bosowa Maros, harus di “STOP” karena secara hukum itu milik klien kami, ditambah lagi upaya pihak PT. Semen Bosowa Maros yang sudah dua kali berusaha membatalkan SHM 001 Siawung atas nama Ir.H.Rusmanto namun ditolak, pihak BPN Kanwil tidak dapat membatalkannya karena itu sah secara hukum milik klien kami,”tegas Burhan lagi.

Kami sangat sayangkan, rasa keadilan klien kami direnggut oleh sebuah Corporation yaitu PT. Semen Bosowa Maros sudah puluhan tahun menguasai tanah klien kami Haji Rusmanto Mansyur Effendy. Setidaknya tanah itu “Status Quo” atau segera menghentikan aktifitas diatas tanah klien kami,”ucap Burhan Kamma Marausa ke awak media.

Burhan Kamma Marausa SH,MH, ke Pengadilan Tinggi Makassar ingin mempertanyakan agar tanah yang saat ini masih dikuasai oleh PT. Semen Bosowa Maros untuk kita lakukan sita jaminan dan pemagaran lokasi klien kami Haji Rusmanto Mansyur Effendy.”(RUD/EML).