JENEPONTO – Istilah penyandang disabilitas sering digunakan untuk mengidentikkan kelompok masyarakat yang memiliki perbedaan fisik maupun mental, walaupun lebih umum menggunakan istilah penyandang cacat.

Dalam pelayanan publik yang prima, bagi penyandang disabilitas harus mendapatkan posisi yang sama, sehingga tidak ada diskriminatif kepada kelompok masyarakat tertentu, ujar Mustaufiq, Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto.

Menurut Mustaufiq, bahwa prinsip pelayanan publik yang baik harus menciptakan iklim interaksi yang setara tanpa membedakan bagi penerima layanan termasuk bagi warga penyandang disabilitas.