BONE, MATA SULSEL – Penanganan Kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Watampone dinilai lamban dan terus mendapat perhatian berbagai pihak.

Diantaranya Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (LBH APB KAI) Bone yang baru-baru ini mendapat mandat pendampingan hukum dari LSM Latenritatta selaku pelapor dugaan korupsi ini menyoroti dan segera mengawal jalannya penanganan hukum kasus yang juga diduga turut melibatkan banyak pihak tak terkecuali penegak hukum.

Dari data yang dihimpun tim investigasi LBH APB KAI Bone PT. Aiyangga Nusantara selaku pihak pemenang tender proyek senilai Rp 11,9 Miliar justeru mempercayakan sejumlah pengerjaannya ke pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp.500.000 perkubik, dan menggunakan material batu bekas bongkaran pasangan lama.

Dari dua orang pelaksana selaku pihak ketiga tersebut dijanjikan akan mendapat kucuran dana senilai kurang lebih 6 Milyar untuk mengerjakan pasangan batu sekitar 12.000 kubik. Selebihnya pihak pemenang tender menyediakan alat berat berupa excavator untuk mengerjakan pekerjaan galian dan bongkar pasangan lama.

Nilai kontrak pengerjaan Rp.500.000,- perkubik memang sangat jauh dari analisis RAB untuk wilayah Kabupaten Bone. Umumnya, kata Rusmin untuk pengerjaan pasangan batu dengan spesifikasi pondasi kedap air dikisaran Rp.1.000.000 perkubik.

Selain nilai itu LBH APB KAI juga menyoroti nilai kontrak tender yang dimenangkan PT. Aiyangga Nusantara sebesar Rp 11,9 milyar melalui LPSE provinsi Sulawesi Selatan yang jauh dari nilai pagu Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Penataan Ruang Pemprov Sulsel sebesar Rp 16,9 Miliar atau banting harga hingga 30 persen.

Hal ini menimbulkan kesan yang tidak lazim dalam sebuah tender pekerjaan proyek. Kecurigaan publik dengan desas-dedus proyek ini merupakan paket titipan oknum petinggi di Kejati Sulsel semakin besar.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Watampone yang menangani kasus dugaan korupsi ini melalui Kasi Pidsus Andi Kurnia menyatakan akan meningkatkan status ke penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan diantaranya Hamzah dan Burhan yang menjadi pihak ketiga dalam pekerjaan proyek tersebut.