LBH APB KAI Bone Minta Kejaksaan Segera Sidik Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi
“Akan ditingkatkan ke penyidikan. Soal tersangkanya, kita masih sidik,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia melalui telepon seluler kepada wartawan.
Kata dia, hasil pemeriksaan pada obyek pekerjaan dari proyek senilai Rp 11,9 Miliar tersebut secara kasat mata sangat amburadul.
“Saya sendiri marah melihatnya, sangat disayangkan, rugi – rugi bantuan untuk daerah kalau begitu hasilnya,” pungkasnya.
Ketua LBH APB KAI Bone Rusmin Igho meminta penanganan kasus dugaan korupsi ini tidak jalan ditempat mengigat laporan kliennya LSM Latenritatta sudsh masuk sejak pertengahan tahun 2020 lalu.
“Kejaksaan Negeri Watampone jangan lamban menangani perkara ini, karena ini sudah menjadi sorotan publik, segera sidik dan tingkatan statusnya menjadi tersangka,” kata Rusmin.
Menurutnya, Penyidik juga seharusnya turut memeriksa pihak LPSE provinsi Sulawesi Selatan selaku penyedia lelang.
“Banting nilai lelang hingga 30 persen itu juga patut dicurigai ada permainan disitu, karena sangat jauh dari nilai pagunya,” tutupnya.
Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu dan baru dinyatakan rampung pada bulan April tahun 2020 sayangnya sejumlah titik pada pengerjaan pasangan batu sudah ditemukan roboh dan retak. (*)