LBH Jakarta Ungkap Potensi Penyimpangan Proyek Rp87 M di UNM
JAKARTA, matasulsel.com – LBH Jakarta mengungkap adanya potensi penyimpangan pada sejumlah proyek di Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2024. Potensi penyimpangan tersebar pada belasan paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp87 miliar.
“Hasil kalkulasi kami ada sekitar Rp87 miliar yang berpotensi menyimpang. Nilai ini bersumber dari sejumlah proyek di berbagai fakultas yang digulir sepanjang 2024,” ujar Koordinator LBH Jakarta Febrian Lubis, Senin (3/3/2025).
Menurut Febrian, pihaknya telah melakukan telaah atas dokumen yang didapatkan. Proyek tersebut kata dia, masuk dalam paket revitalisasi yang terpecah di berbagai item dengan nilai bervariasi.
“Nilai terendah sekitar Rp930 juta. Ada juga beberapa yang bernilai Rp5 miliar. Dan yang tertinggi Rp24 miliar,” jelas Febrian.
Febrian menjelaskan, potensi penyimpangan pada proyek ditemukan di beberapa sisi. Pertama, ada indikasi penggelembungan anggaran. Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada seluruh proyek ini ditangani oleh PPK yang diduga tidak memenuhi standar sertifikasi yang dipersyaratkan.
“Proyek ini ditangani oleh satu PPK atas nama Andi Nurkia Agparb. Kami menduga Andi Nurkia ini tidak memiliki sertifikasi A atau B sebagai syarat untuk menangani proyek di atas Rp200 juta. Dia sertifikasi C,” kata Febrian.
Sementara proyek yang dia tangani justru bernilai Rp1 miliar hingga Rp24 miliar.
“Dalam aturan itu jelas, PPK dengan sertifikasi C hanya boleh menangani proyek di bawah Rp200 juta. Nah, pertanyaannya, kenapa Andi Nurkia ini bisa menangani proyek bernilai besar,” terang dia.
Febrian menegaskan, ini adalah pelanggaran administrasi yang fatal. Ia menyebut, memungkinkan ada persekongkolan kolektif dari atas ke bawah sehingga Andi Nurkia bisa menjadi PPK.