Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi menyesalkan sikap Caleg dimaksud yang tidak prosedural menyampaikan kekesalan terhadap media yang memberitan dirinya.

“Tempuh cara elegan menyikapi pemberitaan dengan prosedural,” ujar Rifai.

Menurutnya, pemberitaan sudah dibaca dan tak ada pelanggaran etik. “Tidak perlu takut ancaman untuk dipersoalkan lewat jalur hukum,” ujarnya.

Justeru status bersangkutan diduga kuat telah melanggar UU No. 11 tahun 2008 dan direvisi menjadi UU No.19 Tahun 2016,

“Kita minta bersangkutan meminta maaf 7×24 jam dan tobat jika tidak akan diselesaikan lewat jalur hukum,” ujar Rifai.
Kami tidak takut sama macan tidur apalagi macan ompong, tambah Rifai lagi menimpali status bersangkutan. (*)