Makassar, Matasulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menilai, Pemrintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) belum mampu menegakkan aturan terkait larangan gudang dalam kota.

Pasalnya, hingga saat ini para pengusaha hanya diberi surat peringatan tanpa penindakan. Sementara, kata Rudianto Lallo larangan operasional gudang dalam kota sangat jelas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu.

Dia menuturkan, menjamurnya gudang dalam kota bukan persoalan baru. Olehnya dia meminta Pemkot harus bersikap tegas.

“Pemerintah Kota Makassar harus bersikap tegas dan tidak boleh lunak, apalagi sudah jelas aturannya di Perda maupun Perwali,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Rudianto Lallo, Rabu (22/3/20187).