Legislator Nasdem: Pemprov Harus Memperhatikan Regulasi Transpotasi Online dan Konvensional
Lalu seperti apa seharusnya Pemerintah Wilayah menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang baru saja diberlakukan per 1 November 2017 yang baru saja di tolak oleh para driver Transportasi Konvensional di Sulawesi Selatan? Rajab mengatakan, dirinya mendorong pemerintah Provinsi untuk mengatur operasionalisasi kedua model tranaportasi tersebut.
“Saat ini masyarakat lebih cenderung menggunakan transportasi online karena dianggap praktis, ada kepastian harga, murah dan nyaman. Nah, transportasi konvensional juga harus berusaha beradaptasi dengan perkembangan masyarakat. Karena kalau tidak demikian, maka akan ditinggalkan,” ujar Rajab.
Rajab menambahkan, Pemerintah harus benar-benar memperhatikan regulasi yang dibuat bisa memberikan kepastian untuk kemajuan Transportasi Konvensional nantinya agar bisa bersaing dengan Tranportasi Online. (*)