“Selain itu, Polri juga fokus pada penanganan kejahatan yang berpotensi terjadi saat penerapan PSBB, seperti street crime, perlawanan terhadap petugas, masalah ketersediaan bahan pokok, dan kejahatan siber,” papar Kabid Humas.

Untuk mendukung aspek penindakan, Polri menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020. Operasi ini dilaksanakan sejak 19 Maret saat ini Masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

Satgas ini memiliki beberapa subsatgas. Pertama, Subsatgas Pidana Umum (Pidum) bertugas menindak kejahatan konvensional (pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan). Kedua, Subsatgas Ekonomi bertugas mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, menindak pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD) dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar. Ketiga, Subsatgas Siber melakukan penindakan terhadap provokator dan penyebaran hoaks terkait penanganan COVID-19, pungkasnya. (*)