Lewat Radio FM, Sat Lantas Polres Takalar Memberikan Sosialisasi dan Imbauan Lalu Lintas
TAKALAR, MATA SULSEL – Satuan Lalulintas Polres Takalar terus gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukumnya untuk selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas, terutama dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Seperti tadi siang, Satlantas Polres Takalar memberikan imbauan tertib berlalu lintas melalui siaran langsung radio Harmoni FM, Kamis (20/2). Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra S.Sos.
Melalui siaran Radio On Air, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra S.Sos menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Takalar untuk tidak memasuki jalan tol apabila menggunakan kendaraan roda 2 (dua), dan apabila bila melihat dan mendengar suara sirine Ambulans atau 7 kendaraan yang mendapat prioritas dijalan raya diantaranya :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas .
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas .
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing .
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, diharapkan untuk segera menepi dan memperlambat laju kendaraannya serta memberi prioritas kepada kendaraan, dan memberikan himbauan agar mobil barang atau bak terbuka, untuk tidak mengangkut orang karena tidak sesuai peruntukannya.