Pinrang,  Matasulsel – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Andi Jamaluddin Jafar (AJJ) mengajak masyarakat untuk taat hukum terkait penyebarluasan produk hukum daerah provinsi Sulsel, Rabu (17/10/18).

Hal itu disampaikan langsung lewat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Kantor Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

“Simbol atau penanda dari kemajuan sebuah daerah itu bisa dilihat dari masyarakat mulai sadar betapa pentingnya taat hukum,” ujar AJJ dalam penyampaian sosialisasinya.

Lanjutnya, Ia juga menyampaikan jika Pemerintah Provinsi sangat berharap masyarakat Sulsel pada umumnya dan Pinrang pada khususnya ikut terlibat dalam upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menaati setiap produk hukum yang ditetapkan.

“Contoh Perda yang diatur dibidang peternakan itu salah satunya Perda tentang larangan penyembelihan sapi bunting betina, sanksinya pun bukan main main, pelaku penyembelihan bisa dikenakan sanksi denda yang lebih besar dari harga sapinya,” jelas anggota DPR Fraksi PAN itu.

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung, AJJ juga berjanji bakal menindaklanjuti beberapa keluhan masyarakat terkait dibidang pertanian, khususnya tentang irigasi persawahan.

“Sekarang Zamannya sudah serba canggih dan cepat, masyarakat bisa mengakses secara online mengenai perda yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Jumat kemarin, (12/10/18) AJJ juga melakukan sosialisasi Perda di kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Dalam sosialisasinya ia juga menekankan kepada seluruh masyarakat untuk sadar hukum mengingat produk hukum daerah yang ditetapkan sebagai upaya kesejahteraan masyarakat.