PANGKEP, MATA SULSEL – Peristiwa saling bersitegang kedua belah pihak yang berseteru soal penguasaan lahan di Kabupaten Pangkep disayangkan oleh Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara, Sulawesi Selatan yang disingkat DPP LIDIK PRO Sulsel karena ketidak hadirannya pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian Wilayah Hukum Polres Pangkep.(26/12/2021).

Kekecewaan serta menyayangkan ketidakhadirannya pihak Kepolisian saat peristiwa saling bersitegang kedua belah pihak dilokasi perkara tanah antara massa pihak Kasa bin Tawe dengan Ansar. LIDIK PRO mempertanyakan ada apa dengan Pihak Kepolisian di Polsek Balocci dan pihak Polres Pangkep? hingga peristiwa yang hampir menimbulkan korban tidak dihadiri satu orang aparat keamanan pun, tutur A. Mattawang Plt. Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Pangkep.

Peristiwa bersitegang itu, berlangsung pada hari sabtu siang, 25/12/2021 kemarin, di Bangkesakiang Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep. Dimana LIDIK PRO Sulsel yang diberi kuasa oleh Kasa bin Tawe untuk melakukan pendampingan dalam pemasangan papan bicara kembali, karena diduga diserobot oleh Ansar beberapa bulan yang lalu.

Saat LIDIK PRO sudah memasang papan bicara milik Kasa bin Tawe yang didasarkan oleh beberapa putusan, seperti yang tercantum dibawah ini!.

Sementara Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Pangkep, saat dimintai keterangannya terkait peristiwa itu, sangat menyayangkan dan kecewa terhadap kinerja pihak Kepolisian Polsek Balocci dalam wilayah hukum Polres Pangkep, karena saat peristiwa bersitegang dan adu mulut itu terjadi, tidak ada satupun aparat kepolisian setempat hadir pada saat proses pemasangan papan bicara itu yang berlangsung dilokasi, padahal A. Mattawang mengatakan selaku penerima kuasa dua dari Kasa bin Tawe telah melayangkan surat pemberitahuan sehari sebelumnya, baik itu ke Polsek Balocci, Polres Pangkep, Kecamatan Balocci dan Kelurahan Kassi, tegas Mattawang.

Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi, dan kami bahkan melihat ada kesan pembiaran penanganan serius dengan kasus ini, padahal sudah jelas bahwa tanah milik Kasa bin Tawe ini telah di Berita Acara Eksekusikan oleh pihak Pengadilan Negeri Pangkep pada tahun 2016 lalu, bernomor : 20 / pen.Pdt.G.Eks/2016/PN.Pkj.

“Masa, ada sudah ada berita acara esksekusi terjadi di tahun 2016 yang berpihak ke Kasa bin Tawe, kemudian 2 bulan terakhir ini diduga Ansar menyerobot kembali dengan memasang papan bicara yang didampingi LSM ASPIRASI yang dikabarkan berasal dari Palopo,” ucap Daeng Ali selaku penerima kuasa 1 dari Kasa bin Tawe yang juga adalah pengurus DPP LIDIK PRO Sulsel.