Pare-Pare, Matasulsel | Proyek Pekerjaan Peningkatan Pemukiman Kumuh Kota Parepare Kawasan Niaga, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Propinsi Sulawesi Selatan di Kebung Raya Jompie Parepare (ex Hutan Lindung JompiE Kota Parepare) menuai sorotan dan kritikan dari LIDIK PRO Nusatara, sebagaimana diungkapkan Ketua Bidang Investigasi LIDIK Pro Kota Parepare, Ir. Sofyan Muhammad saat menikmati kopi di Warkop 588. Senin 20 Juli 2020.

Pembangunan Infrastruktur Perkotaan yang dilaksanakan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Propinsi Sulawesi Selatan dikota Parepare ini, menurut Sofyan Muhammad tidak jelas.

Katanya, Pembangunan Reservoar kapasitas 1000 m3 dan Perpipaan 3″ (4.448m), 6″(153m) yang diberi contreng pada Papan proyek tentu memiliki maksud tertentu dibanding dengan lingkup pekerjaan lainnya seperti, Pembangunan TPS3R, Pembangunan IPAL Komunal 50 kk, Pembangunan jalan beton, drainase dan talud, Pembangunan taman RTH. Sangat tidak jelas dimana dan apa?

“Pekerjaan ini perlu transparan, anggarannya 10 millyar lebih, dan proses penempatan Reservoar dalam lingkup Kebung Raya Jompie jadi pertanyaan bagi lembaga kami, baik legalitas hukumnya untuk memenuhi syarat pekerjaan dalam kawasan konservasi dan cagar alam” tegas fyan sapaan akrab Alumni UMI ini.

Menurutnya, pembangunan reservoar dalam kawasan Kebung Raya Jompie, sangat menyalahi tujuan awal Kebung Raya Jompie Parepare (KRJP), yaitu 5 fungsi kebung raya : konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.

Dari pantauan dan hasil investigasi LIDIK Pro Parepare, ada 30 pohon yang telah dikorbankan untuk kegiatan ini, termasuk pohon yang masuk dalam konservasi cagar alam. “maka itulah kami telah menyurat ke Komisi III DPRD untuk meminta di Hearing”jelas Sofyan.(*).