Takalar, Matasulsel | sebagaimana hak jawab pemberitaan dari Pj Kades Pa’lalakkang “semua itu tidak benar karena kami selaku pejabat Desa Pa’lalakkang melakukan sesuai juknis, undangan kami tersebar ke semua yang tertera di undangan tersebut.” Selain itu, dirinya pula menambahkan bahwa apa yang ditudingkan salah satu warga kepadanya yang diduga melenyapkan Dana Desa sebesar Rp. 600 juta itu sangat tidak dibenarkan.”ucap Haeruddin Plt Desa Pa’lalakkang.

LIDIK PRO Takalar menanggapi dan membantah keras pernyataan Pj Pemdes Pa’lalakkang bahwa jika memang Pemerintah Desa Pa’lalakkang ingin bersinergi dengan para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada di Desa Pa’lalakkang jangan cuman memberikan ungkapan omong kosong buktinya masih banyak para tokoh masyarakat yang tidak diberikan undangan musyawarah desa saat dilaksanakan.”tegasnya Anriadi Dg. Naba Ketua LIDIK PRO Takalar

“Kami atas nama Lembaga LIDIK PRO Takalar yang ada di Desa Pa’lalakkang lagi pula tidak pernah merusak nama baik Pj Kepala Desa Pa’lalakkang, “Apakah LIDIK PRO Takalar pernah mengganti namanya Haeruddin Dg.Sila sehingga ia mengatakan agar memulihkan kembali nama baiknya.”pungkasnya. Kamis, (13/8/2020).(*)