Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama 2 (dua) orang temannya, kemudian anggota membawa Sdr.Hendrik melakukan pengembangan dan menunjuk rumah 2 orang temannya tersebut yang berada di Jl.Panaikang Kota Makassar dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang temannya tersebut yaitu Sdr.Saddang dan Sdr.Jufri yang sedang beristrahat di dalam rumahnya.

Kombes Pol Didik menambahkan pada saat melakukan penangkapan anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Android Merek Vivo warna biru dan 1 (satu) Unit HP Android Merek Tab Advan warna putih.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku Sdr.Hendrik mengambil 3 (tiga) Unit HP Android Vivo warna biru, HP Android Samsung dan HP Tab Advan warna putih  serta 1 (satu) Unit HP Lipat China di Jl.Poros Polman Pinrang BTN Binuang Alam Permai Kabupaten Polman dengan cara masuk rumah pada tanggal 30 Agustus 2020

Pelaku Sdr. Saddang dan Sdr.Jufri juga mengakui turut serta dalam melakukan pencurian di Jl.Poros Polman Pinrang BTN Binuang Alam Permai Kab.Polman bersama Sdr.Hendrik tanggal 30 Agustus 2020.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Polman untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)