Makassar, Matasulsel  – Lembaga Independen Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LIPKAN), meminta aparatur sipil negara (ASN), yang tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu agar diberikan sanksi tegas.

Komisioner LIPKAN Agung Marwansyah, dalam keterangan Persnya, rabu (4/11/2020), mengungkapkan ada banyak temuan dugaan keberpihakan ASN pada kandidat tertentu
Salah satunya menurutnya adalah rekaman suara sekcam ujung tanah yang berinisial “AS” menekan tenaga honorer, Kpps, ptps dan panwas untuk mendukung salah satu kandidat atas perintah gubernur sulsel, pj walikota makassar dan camat ujung pandang

Dalam video tersebut menurut Agung, AS mengancam akan memberikan sanksi bahkan memecat tenaga honorer yang tidak mengikuti perintah camat.

” ASN tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis baik memberikan dukungan bahkan mengampanyekan calon tertentu, ini jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan kepala daerah (PILKADA),” terangnya

Menurut Agung, Dalam momentum pilkada ASN sangat berpotensi dimanfaatkan untuk mendulang suara salah satu kandidat
“Sebagai abdi negara harus menjaga netralitas dan bebas intervensi dari kelompok manapun, Netralitas ASN harus ditunjukkan secara paripurna baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di sosial media,” ungkap Agung