Takalar, Matasulsel | Kasus tanah yang bergulir di Kepolisian Resort Takalar dengan Laporan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Hasanuddin Sese dengan laporan Polisi nomor: LP/204/V/2020/SPKT Tanggal 14 Mei 2020. Daeng Liu menyatakan dan sanggup diangkat sumpah, bahwa dua petak tanah sawah Almarhum Milik Umar Malliungan yang terletak di Kelurahan Panranuangku Kecamatan Polongbangkeng utara Kabupaten Takalar menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah di jual dan saya tidak pernah ikut bertanda tangan dalam Akta Jual Beli sebagaimana surat penjualan yang di perlihatkan ke saya No 292/PU/XII/1989. Dengan adanya tanda tangan yang di perlihatkan oleh saudara Jarre dalam Akta Jual Beli.

Kesaksian Daeng Liu bukan hanya sebatas pembicaraan semata tetapi di buat dan di tandatangani sebagai surat pernyataan ber- materai 6000, disaksikan oleh dua orang masing-masing Umar, dan Daeng Nia, surat keterangan kesaksian ini daeng Liu Berharap agar pihak kepolisian resort Takalar dapat menjadikan referensi dan rujukan untuk mengusut tuntas pelaku pemalsuan tanda tangan saya.