“Ada empat tuntutan kami, pihak walikota bersedia menindaklanjuti dalam waktu 3x 24 Jam,” beber Juhardi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Hari Ananda Gani mengatakan, penyelesaian masalah Pasar Butung samakin tak jelas arahnya. Pihaknya telah menempuh proses hukum perdata terkait sengketa pengelolaan Pasar Butung.

“Sekarang sudah tahapan pembuktian. Saatnya kami sebagai pihak penggugat membuka perbuatan melawan hukum H Irsyad Doloking Cs dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” jelasnya.

Kata dia, semua bukti mengarah tidak sahnya proses Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT LB) yang dilakukan H Irsyad Doloking bersama anaknya, Andri Yusuf.

“Kasus ini termasuk masalah uang KSU Bina Duta yang diduga telah digelapkan H Irsyad sebanyak Rp82 milliar rupiah,” ujarnya.

“Mengaburkan penyelesaian yang kami maksud, losd para pedagang telah digembok orang-orang tak berkompeten terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tambahnya.

Seharusnya, jelas Hari, PD Pasar Makassar Raya yang harus memperjuangkan hak-hak pedagang atas digemboknya losd mereka. Hingga saat ini pedagang tersebut seperti anak ayam kehilangan induknya.

“PD Pasar Makassar Raya belum juga melakukan tindakan hukum untuk melindungi pedagang tersebut. Losd pedangang ditutup mulai Januari 2019 hingga saat ini,” tegas Hari.

“Secara hukum, PD Pasar sudah memliki dasar untk mengelola sementra waktu Pasar Butung yang saat ini masih kisruh,” jelasnya.

Menurut Hari, dengan masalah ini, justru PD Pasar Makassar Raya terkesan lepas tangan terhadap pedagang yang losdnya digembok. (*)