Ketiga, mendorong perusahan pers untuk memperhatikan dan lebih menjamin kesejahketraan wartawan yang bekerja atau bertugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Petisi ini akan dikirim ke Dewan Pers di Jakarta. Termasuk ke masing-masing organisasi profesi wartawan di Sulsel dan di tingkat pusat. Serta masing-masing perusahaan media di Sulsel,”kata,Djaya Jumain.

Sementara,Ketua Laskar Merah Putih Sulsel, Andi Nur Alim, mengatakan, dengan lahirnya petisi ini, diharapkan tidak ada lagi jurnalis yang menyalahgunakan profesinya.

Andi Nur Alim mengaku,berdasarkan laporan dan pengaduan di Markas Merah Putih Sulsel dari masyarakat dan sejumlah pejabat pemerintah dan swasta di kabupaten/kota dan provinsi di bidang pelayanan publik,banyaknya oknun wartawan mengaku dari berbagai media datang melakukan intimidasi dan pemerasan dengan dasar nara sumber bermasalah dengan hukum.

“Padahal jurnalis bekerja dan bertugas dengan kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”bebernya (*)