Lockdown Akan Memperburuk Situasi
Jakarta, Matasulsel – Usulan untuk dilakukan lockdown sebagai strategi menghadapi pandemi Covid-19 terus menggema. Para pengusul terlihat latah tanpa berpikir panjang terus mendesak pemerintah untuk melakukan lockdown.
Istilah lockdown sebenarnya bukan terminologi resmi dalam pemerintahan Indonesia. Lockdown sebenarnya merujuk pada karantina kesehatan yang diatur oleh UU NO.6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Selasa (18/3/2020).
untuk melakukan karantina kesehatan, maka sesuai dengan UU No.6 tahun 2018, harus dilakukan penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden kemudian diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.
dalam undang-undang tersebut karantina kesehatan terdiri dari berbagai macam, yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Selain itu juga ada tindakan yang disebut Pembatasan Sosial.
usulan untuk dilakukan lockdown dalam arti penguncian suatu wilayah, dengan penjagaan ketat supaya tidak ada yang keluar masuk wilayah tersebut terlalu berlebihan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Jika lockdown dilakukan maka yang terjadi adalah kekacauan yang bisa menjurus kepada konflik sosial.
Lockdown yang dilakukan di negara-negara maju seperti yang terjadi di Italia dan Arab Saudi tidak bisa serta merta ditiru untuk Indonesia. Masyarakat di negara maju dengan budaya disiplin yang tinggi dan kesejahteraan yang baik tidak akan terganggu kehidupan dasarnya jika dilakukan lockdown.
situasi di Indonesia berbeda dengan negara maju. Jumlah pekerja harian/informal masih dominan dibandingkan pekerja formal. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor informal mendominasi pekerjaan di Indonesia.