Lokasi Proyek PSEL Bermasalah, Investor dan Pemkot Makassar Bisa Terseret Hukum
Saat ditanya apakah ada laporan terkait proyek PSEL, ia mengatakan, pemantauan KPK bukan semata didasarkan pada laporan. KPK kata dia bekerja mandiri.
“Itu otomatis ya. Tapi diawal tim hanya memantau proses yang ada dulu,” ucapnya.
Pembebasan lahan proyek PSEL jadi sorotan karena diduga masih terdapat sengketa pada lokasi yang ditunjuk pemenang tender. Yakni di Kawasan Gran Eterno.
Lokasi ini sebelumnya ditolak warga. Karena penolakan itu, pemenang tender akhirnya menunjuk lokasi alternatif di Bontoa. Hanya saja, penetapan lahan masih dikaji bersama tim pemkot.
Pemilik Lahan Layangkan Keberatan
Salah seorang pemilik lahan di Gran Eterno, Herman Budianto kembali mengambil langkah hukum taktis dalam rangka mengejar hak-haknya atas lahan yang sampai saat ini masih terabaikan.
Kali ini, Herman Budianto melayangkan keberatan administrasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kota Makassar atas terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas lahan Gran Eterno.
Menurut dia, surat keberatan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Makassar pada hari Jumat 20 Juni 2024, pekan lalu.
“Dalam surat keberatan itu, kami memohon kepada BPN Makassar untuk mencabut dan membatalkan berlakunya 24 Sertipikat HGB tersebut,” ujar Herman.
Menurut Herman, salah satu poin alasan keberatan itu dilayangkan ke BPN Makassar adalah tidak adanya akuntabilitas dan tidak transparannya seluruh proses sebagaimana yang dimaksud dalan AUPB. Padahal, kata Herman, pihak penyidik Polda Sulsel menyampaikan sudah melakukan blokir atas sertipikat Gran Eterno tersebut.
“Pihak-pihak terkait sebaiknya duduk bersama dengan bersama kami dan menyelesaikan secara jujur dan benar tentang apa yang sebenarnya terjadi pada lahan Gran Eterno dan mengapa lahan tersebut begitu manis untuk dijadikan lokasi proyek pembangunan PSEL,” imbuh Herman.
Herman mengatakan, pihaknya khawatir bila polemik mengenai lahan Gran Eterno itu akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak hingga merugikan pihak-pihak terkait. Itu sebabnya, kata dia, masalah tersebut didiskusikan secara baik-baik oleh pihak proyek PSEL, pihak pemerintah, investor, dan semua pihak yang menerima dampak langsung atas keberadaan proyek yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kota Makassar tersebut.
“Jangan sampai kelak proyek PSEL akan dianggap hanya karena mengejar deadline sehingga melibas dan mengorbankan hak-hak warga khususnya pemilik lahan dan warga sekitar,” tandas Herman. (*)