Lolos Verifikasi Administrasi, IYL-Cakka Berhasil Lalui Tahapan Sulit Jalur Indepeden
Kendati masih menginput jumlah yang akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota, namun KPU memastikan akan menjalankan tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan dengan melibatkan Bawaslu, pihak kepolisian.
“Boleh (tim pasangan calon) jika mau menyaksikan (penyerahan berkas) karena siapapun boleh menyaksikan, karena bukan proses tertutup. Tapi yang mengawasi itu ada Bawaslu, dan aparat yang melakukan pengawalan,” tandasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 9 sampai 11 Desember, KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan syarat dukungan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang disaksikan PPK.
“Itu akan diserahkan ke PPS, dan dilakukan verifikasi faktual di lapangan pada tanggal 12 sampai 25 Desember selama 14 hari,” tandasnya.
Setelah verifikasi faktual rampung, tanggal 26 sampai 28 Desember akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya 29 sampai 31 rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan 1 sampai 3 Januari 2018 rekapitulasi di tingkat provinsi.(*)