Lolos Verifikasi Administrasi, IYL-Cakka Mulus di Indepeden
Makassar, Matasulsel – Langkah Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) melaju di jalur perseorangan diprediksi mulus.
Berdasar pada pleno hasil verifikasi administrasi oleh KPU Sulsel, maka jumlah dukungan valid bagi pasangan yang dikenal komitmen dan merakyat tersebut, jauh melampaui batas minimal yang dipersyaratkan.
Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir, mengatakan berita acara hasil verifikasi administrasi jumlah dan sebaran dukungan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar segera diserahkan.
Selain jumlah dukungan yang jauh di atas syarat minimal, sebaran dukungan IYL-Cakka disebutkan KPU mencapai 100 persen atau terdapat di 24 kabupaten/kota di Sulsel. “Dokumen berkas dukungan segera dikirim sesuai jadwal ke PPK/PPS di semua daerah,” ujar Faisal Amir.
Tahapan verifikasi adminitrasi tergolong vital dalam pengusungan pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada. KPU memiliki wewenang menyatakan dukungan memenuhi syarat atau mencoret dukungan yang ditemukan tidak memenuhi syarat.
Dalam tahapan tersebut, KPU mendeteksi kepastian pendukung ganda karena kesamaan identitas, pendukung yang pekerjaannya karena PNS/TNI/Polri dan pendukung yang teridentifikasi sebagai penyelenggara Pemilu (KPU, Panwaslu, PPK, PPS).
Dinyatakan lolos di tahapan verifikasi administrasi, sekaligus menjadikan langkah IYL-Cakka makin mulus di jalur independen. Terlebih karena potensi pencoretan dukungan karena alasan ganda (seseorang mendukung lebih satu satu paslon), dipastikan tak berlaku bagi IYL-Cakka sebagai paslon tunggal perseorangan Pilgub Sulsel 2018.
“KPU melakukan model sensus dengan mendatangi setiap pendukung paslon dalam tahap verifikasi faktual,” kata Faisal Amir.
Dijelaskan Amir bahwa verifikator nanti akan menanyakan kepada pendukung paslon terkait dukunganya, dan melakukan pencoretan terhadap pendukung yang diketahui sudah meninggal dunia. “Kalau ditemukan ada yang sudah meninggal, maka dukungannya dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Faisal.
Berbeda jika terdapat pendukung yang menarik dukungannya saat verifikasi faktual. Sesuai pasal 21 PKPU No.3/2017, Faisal menegaskan bahwa dukungan tetap dinyatakan sah sekalipun ada yang menyatakan menarik dukungan, terhitung sejak berkas dokumen paslon didistribusikan KPU ke PPK/PPS.
Jika mengacu pada syarat yang bisa menggunggurkan dukungan perseorangan, maka hampir pasti IYL-Cakka tidak akan menemui kendala lagi di tahapan verifikasi faktual, terutama jika tim dan relawannya ikut mengawal dan membantu tim verifikator di lapangan.
Apalagi, tahapan paling sulit untuk jalur perseorangan, yakni verifikasi administrasi kini sudah dilewati IYL-Cakka. Itu artinya, duet ini selangkah lagi akan menjadi kontestan di Pilgub Sulsel. (*)