LPK RI Soroti Renovasi Pagar Kejari Jeneponto: Direktur CV Riffad Karya Tepis Tuduhan
JENEPONTO, MATASULSEL – Proyek renovasi gedung dan pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang dikerjakan oleh CV Riffad Karya, dengan anggaran sebesar Rp713 juta, sempat menjadi sorotan dari LPK RI.
Namun, Rendra selaku pelaksana, memberikan klarifikasi dan membantah terkait isu ini saat di konfirmasi media matasulsel.com, Jum’at (22/8/2025).
Rendra menyatakan bahwa semua pengerjaan proyek tersebut telah dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Dia juga menekankan bahwa keselamatan kerja menjadi prioritas selama proses renovasi, di mana semua pekerja dilengkapi dengan alat keselamatan kerja yang memadai.
Lebih lanjut, Rendra menjelaskan bahwa kualitas material yang digunakan, khususnya pasir, dalam kondisi baik, karena diambil dari lokasi yang terjamin, yakni Bili-Bili. Dia berharap publik dan pihak-pihak terkait dapat memahami bahwa proyek tersebut dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan adanya bantahan ini, pihak CV Riffad Karya berharap dapat menghindari kesalahpahaman dan menjaga reputasi baik perusahaan dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan. Pihaknya tetap terbuka untuk melakukan dialog dengan LPK Sulsel dan pihak-pihak lain yang memiliki keperluan untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan proyek. (*)