JENEPONTO – LSM LAKI P 45 Cabang Jeneponto mengecam tindakan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Jeneponto. Dugaan tersebut mencatat bahwa Paslon tersebut mendatangi warga di berbagai lokasi di Jeneponto, memberikan iming-iming materi sebagai imbalan suara dalam pemilihan yang akan datang.

Ketua LSM LAKI P 45, Ir. Sutan Syarif, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pemilu dan dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami sangat prihatin dengan praktik money politik yang merusak integritas dan tujuan demokrasi. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan pemilihan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat,” ujarnya, kepada awak media, Ahad, 24 November 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, money politik atau praktik pemberian materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara. LSM LAKI P 45 meminta kepada pihak berwenang, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.