LSM LPRI Sulsel Bersama Beberapa Wartawan Temui Wakapolres Terkait Ulah Ketua Panitia PPKD Pilkades Kabupaten
Sementara itu, Ketua DPD LSM LPRI Sulsel, Imran Hasan dalam menyikapi insiden yang dilakukan oleh Plt. Kadis PMD, Kepulauan Selayar, juga Ketua PPKD Kabupaten, Irwan Baso terhadap Wartawan, dengan pelarangan mengambil gambar adalah melanggar, Undang Undang, Nomor 40 tahun 1999, Tentang Pers, adalah penghinaan terhadap profesi wartawan.
Dia berharap kiranya hal ini dapat menjadi pelajaran kepada semua pejabat yang ada di Kepulauan Selayar, “Pemerintah membangun Selayar untuk masyarakat, Media juga membangun Selayar melalui Informasi dan pemberitaan”, jelas Imran Hasan, Ketua DPD LSM LPRI Sulsel.
Sementara itu Sekretaris IJas, Muh. Jufri, mewakili Wartawan lainnya, manyampaikan bahwa, insiden pelarangan terhadap media jelas sudah melanggar UU Pers.
“Kita mengikuti perkembangan kerja kerja panitia Pilkades Kabupaten, sehingga kalau tahapan pelipatan kertas suara saja, tidak ada yang perlu dirahasiakan”, kata Muh. Jufri Koordinator NKRI. Com Sulsel. (Daeng)
Gambar