Lsm Perak Ungkap Kasus Proyek Besar di Takalar
TAKALAR, matasulsel.com – Proyek Pembangunan pusat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun 2022 lalu kini jadi trending topik karena bangunannya hingga kini tak dimanfaatkan. Padahal anggaran yang digunakan merupakan dana pinjaman yang kini jadi beban daerah setiap tahunnya.
Dana pinjaman melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) kini menyisakan polemik dan saling tuding dan lempar tanggung jawab dalam lingkup Dinas PUPR. Persoalannya pun kini tengah diselidiki Kejaksaan.
Proses lidik tersebut dipertegas oleh Kepala Dinas PUPR, Budiarosal yang menyampaikan kalau pihak kejaksaan telah mengambil dokumennya.
“Kejari sudah ambil dokumen,” kata Eks Kadis Kominfo ini saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Dilain pihak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abd.Wahab juga menuding mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR, Zumirrah dan mantan Kepala Bagian (Kabag) ULP, Muh. Irfan.
Sementara Eks Kepala Dinas PUPR, Muksin Tiro melalui via ponsel dengan gamblangnya menyampaikan kalau keseluruhan proses dari proyek pembangunan kios UMKM merupakan perintah Bupati yang kala itu di jabat H. Syamsari Kitta.
“Saya sama sekali tidak menerima sepeserpun dan juga tidak bisa menolak, karena itu perintah Bupati,” tegasnya
Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM Perak) menegaskan Proyek UMKM yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah yang terbengkalai dan tidak pernah difungsikan ataupun tidak pernah dirasakan asas manfaatnya oleh masyarakat setempat itu harus diusut tuntas oleh pihak Aparat Penegak Hukum, terangnya.
LSM Perak dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke institusi penegak hukum.
“Kami sudah lakukan pulbaket dan puldata, dalam waktu dekat laporan kami masukkan ke Kejaksaan atau langsung ke KPK RI di Jakarta,” ungkap Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai, Kamis, 27 Februari 2025.
Lanjut Burhan, dikarenakan ada dugaan keterlibatan Eks Bupati Takalar, Syamsari Kitta maka kemungkinan besar pihaknya akan melakukan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Burhan juga membeberkan, ketiga proyek itu telah ditinjau dari asas manfaatnya, proyek sampai hari ini tidak digunakan berarti kuat dugaan adanya kerugian negara.
Proyek yang menelan dana PEN Rp. 9 M diduga perencanaannya tidak efektif dan efisien dimana tidak ditunjang dengan studi kelayakan.
“Apakah dibuat berdasarkan kebutuhan riil atau hanya karena ada ketersediaan anggarannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan jika pihaknya pun menekankan perlunya dilakukan audit terhadap proses perencanaan pembangunan, mulai dari KPA, PPK dan konsultan perencana.
“Mulai dari siklus pra perencanaan dan siklus pelaksanaan dan hasil audit akan bisa ditentukan pihak siapa yang bersalah dan wajib bertanggung jawab atas kegagalan fungsional bangunan yang tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat,” paparnya.
Diketahui, Proyek Pembangunan sentra UMKM di Galesong dan Gelesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) ini direncanakan untuk menjadi sarana pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19. (*)