Serupa dengan penguji lainnya, juga tampil secara daring selaku penguji eksternal, Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. H. Slamet Sampurno, SH, MH, DFM dan selaku penguji lintas disiplin ilmu, Prof. Dr. Hj. Jeni Kamase, SE, M.Si yang juga Ketua Program Studi Doktor Ilmu Manajemen PPs UMI Makassar.

Salah satu simpulan dari disertasinya, fungsi Kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika harus mengutamakan tindakan preventif dan preemtif daripada tindakan represif.

Pria Budi lahir di Pekanbaru, 15 Januari 1977, lulus Akademi Kepolisian tahun 1999. Sebelum menjabat sebagai Wakil Direktur Pamobvit Polda Riau, Polisi berpangkat 2 melati ini pernah menjabat Korspripim Polda Sulsel dan Kapolres Parepare. (*)