” Hal tersebut diungkapkan oleh pengelola Cafe Fatur yang berada di Cakkaruddu diruang KTU Satpol PP sebagai PPID. 25/6/2018 saat ditemui media ini.

Sementara pihak Satpol PP yang merelease berita itu kepada media kami, juga menyampaikan permintaan maaf karena adanya berita yang memuat gambar cafe Fatur,” ujar KTU/PPID Satpol PP, Irfan Baharuddin.

Diketahui, bahwa Penangkapan tiga pasangan sejoli tersebut tidak berada di Cafe, melainkan berada pada Kamar Hotel Natural Kelurahan Baliase kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara.

Menurut Almarwan Selaku Ketua Forum Komunikasi LSM Pers Luwu Utara, mengatakan bahwa kami mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, kami berharap bahwa pemilik cafe yang tidak mengantongi izin dapat ditertibkan.

Tutup saja Cafe atau THM yg berkedok rumah makan kalau itu tdk memiliki izin,” sarannya.(yustus)