Sebelumnya, Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Sofyan Hamid, menyebutkan, sosialisasi ini untuk menyebarluaskan informasi program Keluarga Sadar Hukum kepada aparat terkait. “Kita berharap Lurah/Kades dapat memahami konsep desa/kelurahan sadar hukum serta mengimplementasikan pembentukan Kadarkum di wilayah masing-masing,” harapnya.

Adapun materi sosialisasi yang disajikan, Pengertian dan Peranan Kadarkum di Desa/Kelurahan, serta Tahapan Pembentukan, Kriteria Penilaian, dan Dimensi yang Harus Dipenuhi sebagai Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Turut hadir dalam sosialisasi ini, Wakapolres Lutra Kompol Amir Majid, Perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulsel, para Camat, serta para Lurah dan Kepala Desa. (LH/HMS)