Luwu Utara, Matasulsel.com – Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Mutung) kepada penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), merupakan pintu awal transfer ilmu serta pemahaman tentang tatacara melaksanakan kegiatan hari pencoblosan dan rekapitulasi perolehan suara.

Hal tersebut dikemukakan Suprianto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, dalam kegiatan bimtek pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta sosialisasi situng di tingkat KPU untuk PPK, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel bulan Juni tahun 2018, di aula Demokrasi Kantor KPU Lutra, 11/5/2018.

Baca juga: Dihadiri IYL-Cakka, Pasangan Judas Amir Ikut Berbaur di Temu Kader Demokrat

Menurutnya, PPK dilatih secara teoritis dan praktek dan aturan-aturan baru dalam sistem pungut dan hitung suara. Diantaranya ketepatan pengisian formulir C1, penyampaian C6, keakuratan data pengguna hak suara juga keakuratan dan ketelitian dalam merekap hasil perolehan suara.

Selain itu, PPK ditekankan untuk mentransformasi pengetahuannya soal sistem mutung kepada PPS, selanjutnya diteruskan kepada KPPS secara paripurna.

“Yang terpenting, ada kewajiban pemilih menunjukkan KTP Elektronik atau surat keterangan sudah rekam KTP Elektronik kepada petugas KPPS. Nah ini wajib sampai ke pemilih nanti,” tegas Ketua KPU Lutra.

Suprianto, melanjutkan jika nantinya akan disebarluaskan buku panduan serta video panduan pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK, PPS, dan KPPS untuk memudahkan kerja penyelenggara di bawah.

“Ingat, suara pemilih adalah yang terpenting dapat terhimpun dan terekap dengan akurat sebagai bukti berjalannya hasil pilkada yang baik, jujur, transparan, bersih, dan akuntabel,” pesan Suprianto.

Reporter: Yustus