Makassar, Matasulsel – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemohon, Taufan Ansar Nur. Direktur Utama PT Citratama Timurindo itu yang sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng baeng Kota Makassar akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MA.

Taufan kini bebas secara murni dan langsung dikeluarkan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih.

Dalam putusan MA menyatakan terpidana H. Taufan Ansar Nur dah H. Abdul Azis Siadjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Surat putusan yang di tanda tangani oleh majelis Hakim, Dr.H Sunarto, S.H.,M.H. membebaskan terpidana H. Taufan Ansar Nur dah H. Abdul Azis dari semua dakwaan dan memulihkan hak para terpidana dalam kemapuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21 sebagaimana dalam putusan PN Makassar nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tanggal 5 Januari 2012.