Dikembalikan kepada penuntut umum untum dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.

Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.

“Alhamdulillah PK kami dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah,” kata Taufan Anshar Nur kepada di kantornya di Jl Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Kamis (22/08/2019) siang.

Terkait Bebasnya Taufan Ansar bersama rekannya ini dari sangkaan korupsi, praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin meminta kejaksaan agar lebih berhati hati menangani kasus dalam penetapan tersangka.

“Ini pelajaran bagi pihak kejaksaan, jangan dipaksakan dalam melakukan penetapan tersangka. Ini pak Taufan sudah di Pidana, tapi pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi kejaksaan harusnya lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan,” kata Sulaiman Syamsuddin, Jum’at (23/08/2019). (*)