BANTAENG, MATASULSEL — Sengketa lahan seluas lebih dari satu hektare di Dusun Lannying, Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah memasuki tahun kelima proses hukumnya. Pihak penggugat, Daming bin Pance, dinyatakan menang dalam empat tingkatan peradilan berturut-turut, dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Perkara ini pertama kali bergulir pada tahun 2020. Daming menggugat lima pihak atas kepemilikan lahan yang telah diperjualbelikan, dan menggandeng kuasa hukum Zamzam, SH., untuk menangani kasus tersebut.

“Awalnya kami pelajari dokumen-dokumen yang diberikan klien. Setelah diteliti, kami yakin ada dasar yang kuat untuk menggugat,” ujar Zamzam di depan awak media Selasa 3 Juni 2025.

Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim Pengadilan Negeri Bantaeng memutuskan untuk mengabulkan gugatan Daming. Berikut rincian putusan hukum yang menguatkan posisi penggugat:
• Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng
Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN Ban
Hasil: Gugatan dikabulkan, Daming bin Pance menang.
• Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
Nomor: 232/PDT/2021/PT MKS
Hasil: Menguatkan putusan PN Bantaeng.
• Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi)
Nomor: 5074 K/Pdt/2022
Hasil: Permohonan kasasi ditolak, putusan sebelumnya tetap berlaku.
• Putusan Mahkamah Agung RI (PK)
Nomor: 705 PK/Pdt/2024
Hasil: Permohonan Peninjauan Kembali ditolak. Daming kembali menang.

Eksekusi Tertunda karena Perlawanan dan Wafatnya Penggugat:
Meski telah mengantongi kekuatan hukum tetap, proses eksekusi lahan masih tertunda. Salah satu penyebabnya adalah wafatnya penggugat utama, yang kemudian digantikan oleh ahli waris. Selain itu, muncul klaim dari istri salah satu tergugat yang menyatakan bahwa sebagian lahan yang disengketakan adalah mahar pernikahan.

“Yang patut dicermati, saat perkara dimulai tahun 2020, pihak lawan tidak pernah menyebut lahan itu sebagai mahar. Narasi ini baru muncul setelah seluruh proses hukum kami menangkan,” kata Zamzam.

Kuasa hukum menilai klaim tersebut sebagai bentuk perlawanan hukum yang tidak relevan dalam konteks eksekusi. “Kalau memang ada sengketa mahar, tuntutlah suaminya, bukan menghalangi eksekusi terhadap objek yang sudah diputus oleh empat pengadilan,” tegasnya.

Najmawati, SH., rekan Zamzam dalam tim kuasa hukum, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai hukum dan berdasarkan bukti yang sah. Ia juga menyebut bahwa pihaknya tidak pernah melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum.

“Kami sudah siapkan semua berkas termasuk surat kuasa ahli waris dan akta kematian. Harapan kami, eksekusi bisa segera dilakukan,” ujar Najmawati.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini telah dinilai oleh empat lembaga peradilan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung dalam tahap PK.

“Semua proses telah dijalani, semua hasilnya sama. Kami percaya pada integritas hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkasnya. (*)