Mahasiswa Asal Bima di Makassar Menagih Janji Bupati Bima
“Tim sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang sangat lamban dan tidak memiliki langkah kemajuan atas poin-poin kesepakatan salah satunya Pembuatan PERDA tentang petani Garam sesuai amanahkan UU No, 7 Tahun 2016 Tentang perlindungan, pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan, dan Petambak Garam” ujarnya.
Selain itu, tim petani garam kecewa atas pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Ir. Suryadin di salah satu media menganggap bahwa Perda petani garam percuma bila tidak ada investor. Namun menurut kami, Investor garam akan masuk jika ada kepastian hukum.
Menurutnya, invester petani garam sudah ada, yakni PT. Budiyono dan tambah lagi pembeli lepas. Ini berarti DPRD Bima tidak serius.
“Kami kecewa atas pernyataan Ir. Suryadin dan kami anggap, ketua komisi II DPRD Bima tidak serius atas kesejahteraan petani garam” katanya.
(abhil/Matasulsel)