Mahasiswa Fakultas Hukum UNSA Advokasi Kasus PHK Pekerja
22/09/2021 16:15
Akbar yang juga merupakan kader Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar atau BEM FH UNSA mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan tidak sesuai prosedur hukum ketenagakerjaaan yang berlaku.
Baca juga: Ketua PN Bantaeng Diduga Langgar UU, Mahasiswa FH UNSA Menyorot
“Semoga hasil akhir dari perkara ini memiliki putusan yang memuaskan, serta harapannya semoga hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang memuaskan,” harap Akbar
“Sebab kami selaku kuasa penggugat dalam hal ini memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi milik pekerja Buruh yang telah di PHK secara sepihak dan tidak diberikan pesangon selama masa bekerja 10 tahun pada perusahaan,” tambah Akbar salah satu tim kuasa hukum (Tono).