Makassar, Matasulsel – Fakultas Kesehatan Masyarakat, Mahasiswa Universitas Muslim (UMI), Suharsono dan juga Ketua Bidang Humas Senat Mahasiswa FKM UMI menolak Uji Kompetensi Seharga 500.000.

Menurut Suharsono Akronim Anno mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan perlunya Surat Tanda Registrasi penting bagi sarjana kesehatan masyarakat.

“STR memang sangat penting untuk pengakuan sarjana kesehatan masyarakat dalam menjalankan fungsionalnya di masyarakat,” kata Anno kepada Matasulsel.com, minggu (20/08/2017)