Makassar, Matasulsel – Kami dari kalangan mahasiswa menilai, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan Industri Weda Bay Indonesia Park (PT IWIP),  8 Buruh Jadi korban aksi, 1 Mei 2020, itu tidak berdalil hukum dan gagal memahami sebab dan akibat pada perbuatan hukum. Di Kota Makassar, Minggu, (3/5/2020).

“Jika tidak ada sebab maka sudah pasti tidak ada akibat”. jadi dugaan yang di alamatkan pada pihak buruh itu kurang memenuhi kaidah-kaidah kebenaran hukum. karena kesimpulan dungaan tindakan pidana itu berangkat dari akibat perbuatan yang meniadakan sebab dari perbuatan itu.

Oleh karena, itu soal tindakan yang dilakukan oleh buru dengan langkah protes dan demontrasi itu adalah murni dari hak alami buru yang dimilikinya, juga tindakan respon terhadap perilaku eksploitasi, penghisapan dan pembodohan yang dilakukan oleh pihak perusahan.

Pernyataan sikap