Ia juga mengungkapkan bahwa Polres Bantaeng juga sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Bantaeng yang tentunya adalah salah satu bukti adanya kerugian negara. pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara juga telah dilaksanakan. 

” Namun sampai saat ini berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut masih di peti kemaskan di Polres Bantaeng dan belum ada pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dan penyerahan berkas perkara (P-15)  dari Polres Bantaeng sebagai penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) bantaeng sebagai penuntut, hingga saat ini,” jelasnya. 

Yudha Jaya menambahkan, mandeknya kasus tersebut menjadi presiden buruk kinerja Polres Bantaeng dalam pemberantasan Tipikor, yang tentunya korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan musuh bersama.

” Kapolda Sulsel sebaiknya segera mengevaluasi kinerja AKBP. Adip rojikan sebagai Kapolres Bantaeng karena tidak mampu menuntuskan kasus korupsi ikan teri apalagi mau menuntaskan kasus korupsi ikan kakap,” ujarnya.