Menurut Aslan Sarifudin, kesepakatan di atas hanya kepentingan Kelompak jangan mengatasnamakan seleruh masyarakat Patani Barat karena hutan Patani Barat adalah tabung oksigen di Halmahera, perkebunan Pala Warga, dan kebutuhan anak cucu ke depan untuk membangan rumah dan kebutuhan seluruh warga.

“Masyarakat jangan terjebak dan termakan janji dan rayuan dari Usman Nahrawi karena menajaga hutan jauh lebih baik dari pada merusak,” tegasnya Aslan.

Perlawanan yang di lakukan oleh Mahasiswa misalnya Panggung Rayat, Aksi Damai dan beberapa kali pertemuan dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan tujuannya jangan memiskin masa depan anak cucu.

Tuntutan Serikat Tani Patani :

1. Lawan aktor berkedok Kelompok Tani perusak hutan Patani Barat dan Patani secara keseluruhan.

2. Hentikan Perusahaan Kayu masuk di Hutan Patani Barat dan Patani secara keseluruhan.

3. Cabut izin PT. Mohtra Agung Persada, PT. Putra Putri Atamari dan PT. Bumi Jaya Utama karena perusak hutan.

4. Tolak Perusahaan Kayu, Tambang dan Sawit di Hutan Patani Barat dan Patani secara keseluruhan.

5. Wujudkan reforma Agraria sejati, tanah untuk Petani bukan investor

6. Segera bayar lahan dan tanaman warga Patani Barat yang di gusur untuk pembangunan jalan raya skala nasional.

Patani Barat, 28 November 2020

Sumber : Moyo

Editor : Takim